Maret 25, 2009

10 Tips pengisian SPT Pribadi

  1. Pisahkan antara penghasilan yang merupakan Objek Pajak seperti gaji dan keuntungan penjualan mobil dan yang bukan Objek Pajak seperti warisan dan hibah dari orang tua kepada anak. Kemudian yang merupakan Objek Pajak dipisahkan lagi antara yang merupakan Objek PPh Final seperti sewa tanah dan bangunan serta bunga deposito, dan yang bukan merupakan Objek PPh Final seperti gaji, deviden, dan lain-lainnya.
  2. Minta dan lampirkan bukti pemotongan/pemungutan pajak dari tempat Anda bekerja/pihak-pihak lain baik dari dalam ataupun luar negeri pada SPT Tahunan Anda, termasuk bukti pembayaran fiskal luar negeri yang dibayarkan saat bertolak ke luar negeri dan zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.
  3. Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, pajak dalam SPT Tahunan = Form 1721 A1 dari Pemberi Kerja.
  4. Jika Anda merupakan pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp 1,8 Milyar setahun, maka buat rekapitulasi pemasukan Anda selama tahun 2008.
  5. Jika Anda merupakan pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 1,8 Milyar setahun, maka segera inventarisir penghasilan dan biaya-biaya usaha Anda selama tahun 2008.
  6. Identifikasikan dan laporkan harta dan kewajiban yang sebenarnya Anda miliki hingga tahun 2008 dan arsipkan dokumen-dokumennya dengan baik.
  7. Buat dan lampirkan daftar tanggungan pada SPT Anda berdasarkan kondisi awal tahun dan perhitungkan orang tua, mertua dan anak Anda yang belum dewasa yang tidak memiliki penghasilan sebagai tanggungan Anda.
  8. Hindari penggunaan rekening bank untuk menerima uang titipan pihak lain dalam jumlah besar. Bila terpaksa dilakukan, usahakan didukung dengan dokumen tertulis/pernyataan dari dua belah pihak.
  9. Segala pinjaman dan pembelian harta usahakan didukung dengan dokumen tertulis.
  10. Lakukan pembayaran pajak akhir tahun sebelum SPT Tahunan disampaikan dan hindari penyampaian SPT pada hari terakhir batas waktu penyampaian SPT.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Copyright © / dillablog

    Template by : Urang-kurai / powered by :blogger