Mei 31, 2012

Cara Mengatasi Battery Laptop Yang Sakit

Sobat memakai Windows 7 dan pernah mendapatkan notifikasi seperti ini “consider replacing your battery” di laptop sobat. So jangan buru-buru beli battery yang baru, karena bisa saja itu sekedar bug. Mengingat banyaknya kasus dimana Windows 7 terbukti salah dalam mendeteksi kapasitas sebenarnya dari baterai laptop. Saya pribadi termasuk yang menganggap hal ini sebagai bug! Mengapa? Karena ketika laptop Dell saya mendapat notifkasi ini saya melakukan langkah-langkah berikut ini :
  • Charge baterai laptop sobat sampai full (99% – 100%), setelah itu matikan laptopnya. Sampai tahap ini jangan dulu cabut charger-nya.
  • Hidupkan laptop kembali lalu tekan F8 berulang-ulang sampai muncul menu Advanced Boot Options. Pilih Safe Mode.
  • Setelah masuk ke Windows Safe Mode, barulah cabut charger baterai laptop sobat.
  • Biarkan saja laptop menyala sampai mati laptopnya karena baterainya benar-benar habis. Sangat disarankan untuk tidak mengoperasikan laptop sobat selama proses ini.
  • Lalu pasang kembali charger laptop sobat, dan nyalakan laptopnya dengan mode normal.

So, hasilnya semua kembali normal! Notifikasi “consider replacing your battery” dan tanda silang merah di icon baterai tidak muncul lagi pada laptop Dell saya.



Ok selamat mencoba.

Mei 30, 2012

Wortel Penambah Semangat Berkinerja Tinggi

Riset membuktikan bahwa 79% karyawan hengkang, disebabkan minimnya apresiasi dan penghargaan dari pihak perusahaan. Hal inilah yang mendorong kedua motivator terkenal, Adrian Gostick dan Chester Elton, melakukan penelitian dan studi kasus mengenai pengaruh penghargaan terhadap keterlibatan karyawan, serta dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Penghargaan yang diberikan harus didasari oleh tujuan (purposed-based), sehingga mampu menjadi katalisator untuk meningkatkan kinerja karyawan. Materi bukahlah motivasi terbesar bagi karyawan. Penghargaan yang tepatlah yang menjadi pembangkit utama untuk meningkatkan kinerja karyawan.

Apresiasi yang tepat diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh perusahaan saat ini, yaitu tingkat turnover (pindah kerja) yang tinggi, kepuasan karyawan, dan kinerja perusahaan yang rendah.

Prinsip penghargaan yang disebut The Carrot Principle mampu membawa perusahaan menjadi sebuah organisasi berkinerja tinggi. Juga, pentingnya empat kepemimpinan dasar, yakni: perumusan tujuan, kepercayaan, komunikasi terbuka, dan akuntabilitas. Dalam prinsip Wortel itu, perumusan tujuan yang jelas dapat memberikan karyawan pemahaman terhadap arti pentingnya pekerjaan dan kinerja mereka bagi perusahaan. Pemimpin harus mampu merumuskan visi dan misi perusahaan dalam setiap pekerjaan ataupun aktivitas sehari-hari karyawan, serta bagaimana misi itu memengaruhi tujuan tim dan individu karyawan. Tujuan perusahaan yang telah dirumuskan tersebut harus memiliki hubungan dengan tujuan masing-masing karyawan. Keterhubungan itu tercipta melalui komunikasi yang terbuka. Pemimpin harus selalu mengomukasikan nilai dan tujuan perusahaan kepada karyawan, memberikan kesempatan untuk mengekspresikan pendapat dan permasalahan, serta mencerminkan tindakan dan sikap yang menjadi panutan bagi karyawan.

Hal tersebut harus dipastikan terjadi secara berkesinambungan, sehingga karyawan akan semakin terlibat dalam peningkatan kinerja perusahaan. DHL merupakan salah satu perusahaan yang telah merasakan manfaat komunikasi terbuka untuk mencapai tujuan, yakni menjadi pemimpin dalam pelayanan logistik.

Komunikasi yang tercipta harus dilandasi oleh rasa percaya diri dari karyawan terhadap pemimpin. Bergaul, mengamati, dan mendengarkan opini serta permasalahan yang dihadapi karyawan merupakan langkah awal bagi pemimpin untuk mendapatkan kepercayaan. Bentuk kepemimpinan ini mampu untuk meningkatkan komitmen dan motivasi karyawan.

Selanjtunya, akuntabilitas karyawan harus tercipta pada setiap hasil pekerjaan baik berupa kesuksesan maupun kegagalan. Dalam hal ini, pemimpin mesti mampu menghargai kesalahan ataupun kegagalan yang diakui karyawan sama seperti halnya kesuksesan. Akuntabilitas tinggi akan mendorong karyawan untuk memenuhi ekspektasi dan target pemimpin.

Berdasarkan riset kedua dalam prinsip Wortel ini, terbukti bahwa penghargaan positif mampu meningkatkan kompetensi perusahaan, sebaiknya apresiasi negatif menurunkannya. Penghargaan yang tepat memotivasi karyawan, dan memberikan inspirasi kepada karyawan lain untuk mengikuti tindakan positif itu. Di samping itu, apresiasi mesti mampu membantu karyawan dalam mencapai tujuan kehidupan pribadinya, sehingga merasa dirinya terpenuhi.

Dalam penerapan pemberian penghargaan terdapat dua tipe pemimpin, yakni : ekspektor dan altruis. Pemimpin dengan tipe ekspektor memberikan penghargaan yang tidak sepadan dengan ekspektasi. Contohnya, mengharapkan karyawan akan selalu bekerja ketika hari libur. Apresiasi yang diberikan hanya sebatas sebuah program dengan antusiasme yang rendah.

Sebaliknya, altruis merupakan tipe pemimpin yang memberikan apresiasi atau penghargaan dengan menyentuh rasa manusiawi karyawan. Mereka mempelajari hal-hal yang memotivasi kinerja setiap karyawan dengan mengenal karyawan secara pribadi. Dengan kata lain, mereka mempelajari harapan, tujuan, dan pandangan seseorang dalam bekerja.

Gostick dan Elton memaparkan prinsip-prinsip dasar dalam menciptakan kultur penghargaan. Sebelum membangun dan mengembangkan budaya penghargaan, keempat bentuk kepemimpinan tersebut, pemimpin harus mengetahui tingkat kepuasan dan partisipasi karyawan. Caranya adalah melalui survei terhadap karyawan mengenai tiga pertanyaan dasar, yakni (1) Apa yang terpenting dalam suatu perusahaan, (2) Bagaimana seorang karyawan berbuat sesuatu secara berbeda, (3) Apa yang diperoleh karyawan jika mereka berbuat hal itu.

Ada empat bentuk dasar program penghargaan yang bisa diimplementasikan, yaitu : penghargaan day to day, above and beyond, karier, dan celebration. Porgram day to day harus dilaksanakan secara spesifik, tepat waktu, dan sering kali. Tujuan program ini menumbuhkan kebiasaan pemberian penghargaan secara frekuentif. Penghargaan dapat berupa ucapan terima kasih yang diberikan setiap minggu, atau dalam pertemmuan yang diadakan setiap hari.

Program above and beyond diberikan kepada karyawan yang berkontribusi tinggi bagi perusahaan. Tiga atribut yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini ialah, dampak, dan personal. Nilai tinggi yang dimaksud adalah penciptaan pelanggan baru dan penghematan biaya operasional. Dampak pencapaian harus terefleksi secara berarti dalam penghargaan yang diberikan. Agar menciptakan nilai personal dalam penghargaan itu, bentuk penghargaan yang diberikan dapat disesuaikan dengan selera dan minat si penerima.

Penghargaan terhadap karier merupakan basis dari bentuk penghargaan formal fundamental dalam menciptakan kultur perusahaan.

Penulis menyarankan untuk menanyakan empat pertanyaan dasar kepada karyawan yang baru bergabung dalam 90 hari, yakni: (1) Apakah perusahaan memperlihatkan komitmen dan janjinya, (2) Hal apa yang terbaik dilakukan oleh perusahaan, (3) Hal terbaik apa yang ada di perusahaan lama yang mungkin dapat dikembangkan di perusahaan sekarang, (4) Apakah terdapat hal yang mampu membuat karyawan meninggalkan perusahaan saat ini.

Penghargaan disampaikan melalui acara resmi perusahaan (celebration) dapat membangun loyalitas karyawan dan membangkitkan motivasi karyawan agar fokus terhadap pencapaian berikutnya. Acara seperti ini merupakan kesempatan untuk menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya, sehingga mampu untuk menanamkan suatu kesan yang berarti bagi karyawan.

Dalam acara tersebut, pemimpin harus terus mengomunikasikan visi, misi, nilai, sejarah, dan pencapaian perusahaan kepada seluruh karyawan.

Hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah penentuan tingkat pencapaian, sebagai dasar dalam pemilihan bentuk penghargaan. Terdapat tiga aturan dasar meliputi: (1) Pencapaian yang menunjukkan langkah menuju nilai dan tujuan perusahaan, (2) Pencapaian merupakan suatu tindakan above and beyond yang mencerminkan nilai perusahaan, (3) Pencapaian menjadikan perusahaan lebih produktif, atau memiliki dampak positif terhadap finansial perusahaan.

Mei 28, 2012

Aturan Mengenai BPHTB Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengertian
  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Perolehan hak atas dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
  3. Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Saat berlakunya BPHTB menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota

BPHTB sepenuhnya dialihkan ke kabupaten/kota mulai tanggal 1 Januari 2011, sehingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB stdd Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB) tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Objek Pajak

Yang menjadi objek Pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi :
  1. Pemindahan hak karena :
    • jual beli
    • tukar-menukar
    • hibah
    • hibah wasiat
    • waris
    • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
    • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
    • penunjukan pembeli dalam lelang
    • pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    • penggabungan usaha
    • peleburan usaha
    • pemekaran usaha, atau
    • hadiah.
  2. Pemberian hak baru karena :
    • kelanjutan pelepasan hak, atau
    • di luar pelepasan hak.
      Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB
  • Perwakilian diplomatik dan konsulat berdasarkan asa perlakukan timbal balik
  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  • badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan keggiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  • orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  • orang pribadi atau badan karena wakaf dan
  • orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif Pajak

Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar pengenaan BPHTB adalan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
  • jual beli adalah harga transaksi
  • tukar-menukar adalah nilai pasar
  • hibad adalah nilai pasar
  • hibah wasiat adalah nilai pasar
  • waris adalah nilai pasar
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
  • peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
  • pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  • pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalan nilai pasar
  • penggabungan usaha adalah nilai pasar
  • peleburan usaha adalah nilai pasar
  • pemekaran usaha adalah nilai pasar
  • hadiah adalah nilai pasar, dan/atau
  • penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang

Apabila NPOP dalam hal s/d n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NPOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  • Besarnya Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak
  • Besarnya NPOPTKP dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibat wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
  • NPOTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah

BPHB terutang

Besarnya pokok BPHTB yang terutang :

Tarif x (Dasar pengenaan BPHTB - NPOPTKP)

BPHTB yang teruang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.

Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang

Saat terutang Pajak BPHTB untuk :
  • jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • waris adalah sejak tangga yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
  • pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
  • penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
  • hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta dan
  • lelang adalah sejak anggal penunjukan pemenang lelang.

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

Kewajiban PPAT/Notaris dan Pejabat lainnya
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak
  • Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  • Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan buki pembayaran pajak.
  • Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala kantor yang membidangni pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan tata cara pelaporannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah

Sanksi
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran berupa menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan aau menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebelum Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala kanor yang membindangi pelayanan lelang negara yang tidak atau terlambat melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Kepala kantor bidang pertanahan yang tetap mendaftarkan hak atas tanah atau mendaftarkan peralihan hak atas tanah dari Wajib Pajak yang belum menyerahkan bukti pembayaran pajaknya, maka dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Mei 25, 2012

Bad Boy Keren, mengubah image miring tentang Bad Boy

Bad Boy Keren, mengubah image miring tentang Bad Boy. Saya coba memberikan sedikit kesimpulan mengenai video clip "Bad Boy Keren" di bawah ini:

Seorang Bad Boy sejati adalah :
  • Tampil beda dan tidak lazim dari yang lainnya.
  • Lambat menghormati orang, sampai dia membuktikan orang itu hebat sekali. Dan dia berguru kepada yg paling hebat, bukan berarti dia sombong dan membuang orang lain.
  • Penghayal aktif, yg hayalannya diupayakan menjadi kenyataan (penerobos), gayanya adalah selalu bicara "ini bisa lebih baik."
  • Memiliki visioner, sering dianggap sebagai orang yang sok tau, karena dia dapat melihat sesuatu yang lebih baik dalam bayangannya yang tidak dimiliki oleh orang lain.
  • Kata mengabaikan lebih penting daripada menurut.
  • Tidak memasalahkan pendapat orang lain, krn dia katakan “pendapat yg paling penting dalam hidupku adalah pendapat baikku dalam hidupku sendiri.”
  • Tidak disiksa oleh keraguannya sendiri, tidak kehilangan muka.
  • Tidak bisa tenang dan selalu gelisah, karena dia tidak menyukai yang mapan dan yang tidak ada perubahan.
  • Menarik bagi wanita, karena dia tidk lazim. Wanita baginya merupakan investor masa depan. Dan wanita melihat dia sebagai penerobos kepala keluarga yg mengagumkan bukan sebagai anak mami yg takut sekali pada perubahan di lingkungan.

Bagaimana cukup menarik bukan. Apakah Anda seorang Bad Boy, temukan jawabannya pada video clip tentang "Bad Boy Keren" di bawah ini.

Bad Boy Keren part 1


Bad Boy Keren part 2


Bad Boy Keren part 3


Bad Boy Keren part 4


Bad Boy Keren part 5


Bad Boy Keren part 6


Salam Super,

Copyright © / dillablog

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger